SEKTOR KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH. M.4 Rekomendasi Badan Hukum Koperasi

  1. 1. Surat Permohonan Izin ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Kepala Dinas DPM-PTSP Provinsi Kepri.
  2. 2. Berita Acara Pendirian ditandatangani oleh Ketua Rapat dan Sekretaris Rapat
  3. 3. Daftar Hadir yang ditandatangani oleh semua peserta rapat
  4. 4. Surat Kuasa para peserta sebagai pendiri kepada Pengurus terpilih sebagai yang menghadap ke Notaris untuk ditandatangan diatas materai 6000
  5. 5. Fotocopy KTP Para Pendiri
  6. 6. Surat Bukti Setor dari Bank (tersedianya modal)
  7. 7. Susunan Pengurus dan Pengawas
  8. 8. Rencana Kegiatan Usaha Koperasi minimal 3 tahun kedepan
  9. 9. Untuk Koperasi Unit Simpan Pinjam minimal modal tersedia pada saat pendirian Rp.50.000.000,- dan semua pengurus harus membuat
  10. a. Surat Keterangan Kelakuan Baik b. Daftar Riwayat Hidup
  11. 10. Untuk Koperasi Simpan Pinjam:
  12. Modal Koperasi tersedia Rp. 150.000.000,- dan semua Pengurus harus membuat Surat Keterangan Berkelakuan Baik fan Daftar Riwayat Hidup.

  1. 1. Pemohon datang menuju Petugas Front Office bidang Informasi dan Layanan, setelah diketahui kebutuhannya maka Petugas Front office bidang Informasi dan Layanan mengarahkan Pemohon ke Petugas Front Office pada bidang yang dituju, apakah bidang Perizinan atau Non Perizinan.
  2. 2. Petugas Front Office Perizinan atau Non Perizinan menerima berkas Pendaftaran Permohonan dan persyaratan lainnya dari Pemohon.
  3. 3. Petugas Front Office Perizinan atau Non Perizinan menyampaikan kepada Petugas Back Office Perizinan atau Non Perizinan melakukan Verifikasi Dokumen dari Pemohon.
  4. 4. Petugas Back Office Perizinan atau Non Perizinan menyampaikan kepada Tim Teknis untuk melakukan Kajian Teknis (bila diperlukan).
  5. 5. Hasil kajian dari Tim Teknis disampaikan kepada Petugas back Office Perizinan atau Non Perizinan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
  6. 6. Hasil kajian diverifikasi lebih lanjut oleh Kepala Bidang dan apabila telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan taat Hukum maka Naskah Perizinan dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP.
  7. 7. Petugas Back Office mengembalikan berkas kepada Petugas Front Office untuk disampaikan kepada Pemohon.

apabila berkas dinyatakan sudah lengkap, dan ini belum/tidak terhitung Survey di Lapangan.

• Biaya Pengurusan izin Rp.0,- • Biaya Retribusi mengacu kepada perda retribusi Provinsi Kepulauan Riau

Surat Izin dari Kepala Dinas atas Nama Gubernur

email pengaduan: pengaduan@dpmptsp.go.id Nomor pengaduan : 08117779727
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SEKTOR KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH. M.4 Rekomendasi Badan Hukum Koperasi"