SEKTOR SOSIAL L.1 Izin Pengumpulan Uang atau Barang Wilayah Provinsi.

  1. Surat permohonan dibuat di atas kertas berkop resmi (asli) dan bermaterai Rp6.000 yang ditandatangani oleh penyelenggara.
  2. 1. Surat Permohonan Rekomendasi Izin PUB
  3. ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kepulauan Riau.
  4. 2. Surat Permohonan Izin PUB
  5. ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau c.q. Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau apabila pengumpulan sumbangan akan diselenggarakan di lebih dari satu kabupaten/kota di dalam Provinsi Kepri.
  6. B. KETENTUAN ISI SURAT PERMOHONAN
  7. Surat Permohonan (Rekomendasi) Izin PUB harus menyebutkan unsur-unsur sebagai berikut:
  8. a. nama dan alamat pemohon dan organisasi/kepanitiaan;
  9. b. waktu pendirian dan susunan pengurus organisasi/kepanitiaan;
  10. c. kegiatan sosial yang telah dilaksanakan;
  11. d. maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan dan usaha-usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut;
  12. e. jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan, serta wilayah pengguna hasil pengumpulan sumbangan;
  13. f. cara penyelenggaraan pengumpulan sumbangan;
  14. g. cara penyaluran hasil pengumpulan sumbangan; dan
  15. h. rencana pembiayaan secara terperinci.
  16. C. LAMPIRAN SURAT PERMOHONAN
  17. Berkas-berkas yang perlu dilampirkan oleh pemohon bergantung pada klasifikasi penyelenggara PUB.
  18. 1. Badan Usaha dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  19. a. fotokopi akta notaris dan AD/ART;
  20. b. fotokopi akta pendirian, khusus bagi badan usaha;
  21. c. fotokopi tanda daftar LKS di Provinsi Kepulauan Riau;
  22. d. fotokopi bukti bahwa LKS telah melaksanakan kegiatan dibidang Usaha Kesejahteraan Sosial sekurang-kurangnya satu tahun; dan
  23. e. uraian program & kegiatan.
  24. 2. Kepanitiaan
  25. a. fotokopi susunan pengurus kepanitiaan;
  26. b. surat keterangan dari kecamatan yang menerangkan alamat kepanitiaan;
  27. c. uraian program & kegiatan; dan
  28. d. fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  29. Catatan:
  30. Persyaratan administratif yang berupa fotokopi harus dilegalisir oleh lembaga yang menerbitkan dokumen atau lembaga yang Berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. 1. Pemohon datang menuju Petugas Front Office bidang Informasi dan Layanan, setelah diketahui kebutuhannya maka Petugas Front office bidang Informasi dan Layanan mengarahkan Pemohon ke Petugas Front Office pada bidang yang dituju, apakah bidang Perizinan atau Non Perizinan.
  2. 2. Petugas Front Office Perizinan atau Non Perizinan menerima berkas Pendaftaran Permohonan dan persyaratan lainnya dari Pemohon.
  3. 3. Petugas Front Office Perizinan atau Non Perizinan menyampaikan kepada Petugas Back Office Perizinan atau Non Perizinan melakukan Verifikasi Dokumen dari Pemohon.
  4. 4. Petugas Back Office Perizinan atau Non Perizinan menyampaikan kepada Tim Teknis untuk melakukan Kajian Teknis (bila diperlukan).
  5. 5. Hasil kajian dari Tim Teknis disampaikan kepada Petugas back Office Perizinan atau Non Perizinan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
  6. 6. Hasil kajian diverifikasi lebih lanjut oleh Kepala Bidang dan apabila telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan taat Hukum maka Naskah Perizinan dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP.
  7. 7. Petugas Back Office mengembalikan berkas kepada Petugas Front Office untuk disampaikan kepada Pemohon.

apabila berkas dinyatakan sudah lengkap, dan ini belum/tidak terhitung Survey di Lapangan.

• Biaya Pengurusan izin Rp.0,- • Biaya Retribusi mengacu kepada perda retribusi Provinsi Kepulauan Riau

Surat Izin dari Kepala Dinas atas Nama Gubernur

email pengaduan: pengaduan@dpmptsp.go.id Nomor pengaduan : 08117779727
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SEKTOR SOSIAL L.1 Izin Pengumpulan Uang atau Barang Wilayah Provinsi."