SEKTOR PENDIDIKAN K.3 Izin penyelenggaraan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan.

  1. 1. Surat Permintaan bermaterai
  2. 2. Akte Tanah dan IMB (fc)
  3. 3. Akte Pendirian Yayasan
  4. 4. KTP Penanggung Jawab (fc
  5. 5. Hasil Studi Kelayakan Sekolah
  6. a. Latar belakang dan tujuan pendirian sekolah
  7. b. Bentuk dan nama sekolah
  8. c. Lokasi sekolah dan dukungan Masyarakat
  9. d. Sumber peserta didik
  10. e. Guru dan tenaga kependidikan dan rencana pengembangannya
  11. f. Sumber pembiayaan selama lima tahun (5 Tahun) dilengkapi infestasi penyelenggaraan, oprasional dan proyeksi aliran dana
  12. g. Fasilitas lingkungan penunjang penyelenggaraan Pendidikan
  13. h. Peta Pendidikan
  14. i. Kesimpulan Studi Kelayakan
  15. 6. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS): Visi dan Misi, kurikulum, peserta didik, ketenagaan, sarana dan prasarana, organisasi, pembiayaan, manajemen sekolah, rencana pertahapan pelaksanaan
  16. 7. SK Kepala sekolah dari yayasan
  17. 8. Surat keputusan penetapan komite sekolah oleh kepala sekolah berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat dengan melampirkan daftar hadir musyawarah
  18. 9. Kurikulum dan program kegiatan mengajar
  19. 10. Surat persetujuan dari masyarakat / sekolah sekitar
  20. 11. Daftar tenaga kependidikan dengan Menampilkan ijazah yang telah di lengalisir (fc)
  21. 12. Daftar tenaga non kependidikan dan lainnya dengan melampirkan ijazah yang telah di legalisir (fc)
  22. 13. Data Ruang: Ruang guru, Ruang Kepala Sekolah, Ruang kelas, wc, perpustakaan.
  23. 14. Data investaris sekolah.
  24. 15. Denah Sekolah
  25. 16. Peta Pendidikan Kecamatan.
  26. 17. Dukungan dan rekomendasi Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
  27. 18. Dukungan dan Rekomendasi Kecamatan Setempat.
  28. 19. Dukungan dan Rekomendasi Kelurahan / Desa Setempat.

  1. 1. Pemohon datang menuju Petugas Front Office bidang Informasi dan Layanan, setelah diketahui kebutuhannya maka Petugas Front office bidang Informasi dan Layanan mengarahkan Pemohon ke Petugas Front Office pada bidang yang dituju, apakah bidang Perizinan atau Non Perizinan.
  2. 2. Petugas Front Office Perizinan atau Non Perizinan menerima berkas Pendaftaran Permohonan dan persyaratan lainnya dari Pemohon.
  3. 3. Petugas Front Office Perizinan atau Non Perizinan menyampaikan kepada Petugas Back Office Perizinan atau Non Perizinan melakukan Verifikasi Dokumen dari Pemohon.
  4. 4. Petugas Back Office Perizinan atau Non Perizinan menyampaikan kepada Tim Teknis untuk melakukan Kajian Teknis (bila diperlukan).
  5. 5. Hasil kajian dari Tim Teknis disampaikan kepada Petugas back Office Perizinan atau Non Perizinan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
  6. 6. Hasil kajian diverifikasi lebih lanjut oleh Kepala Bidang dan apabila telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan taat Hukum maka Naskah Perizinan dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP.
  7. 7. Petugas Back Office mengembalikan berkas kepada Petugas Front Office untuk disampaikan kepada Pemohon.

apabila berkas dinyatakan sudah lengkap, dan ini belum/tidak terhitung Survey di Lapangan.

• Biaya Pengurusan izin Rp.0,- • Biaya Retribusi mengacu kepada perda retribusi Provinsi Kepulauan Riau

Surat Izin dari Kepala Dinas atas Nama Gubernur

email pengaduan: pengaduan@dpmptsp.go.id Nomor pengaduan : 08117779727
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SEKTOR PENDIDIKAN K.3 Izin penyelenggaraan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan."