SEKTOR PERTANIAN, KETAHANAN PAGAN DAN KESEHATAN HEWAN J.4 Izin Usaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan

  1. 1. Surat Permohonan kepada PTSP Provinsi Kepri
  2. 2. Kartu Tanda Penduduk / Tanda pengenal pimpinan Perusahaan
  3. 3. Rekomendasi dari Kepala Dinas Instansi Teknis
  4. 4. Rekomendasi dari Asosiasi Usaha Budidaya Tanaman Pangan
  5. 5. Surat Penunjukan dari Produsen atau Importir
  6. 6. NPWP Lokasi
  7. 7. Hak Guna Bangunan (HGB);
  8. 8. Izin Lokasi Usaha / Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  9. 9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  10. 10. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  11. 11. Melampirkan Surat kuasa pemohon dengan Menyebutkan Identitas lengkap sebagai staf perusahaan/perorangan

  1. 1. Pemohon datang menuju Petugas Front Office bidang Informasi dan Layanan, setelah diketahui kebutuhannya maka Petugas Front office bidang Informasi dan Layanan mengarahkan Pemohon ke Petugas Front Office pada bidang yang dituju, apakah bidang Perizinan atau Non Perizinan.
  2. 2. Petugas Front Office Perizinan atau Non Perizinan menerima berkas Pendaftaran Permohonan dan persyaratan lainnya dari Pemohon.
  3. 3. Petugas Front Office Perizinan atau Non Perizinan menyampaikan kepada Petugas Back Office Perizinan atau Non Perizinan melakukan Verifikasi Dokumen dari Pemohon.
  4. 4. Petugas Back Office Perizinan atau Non Perizinan menyampaikan kepada Tim Teknis untuk melakukan Kajian Teknis (bila diperlukan).
  5. 5. Hasil kajian dari Tim Teknis disampaikan kepada Petugas back Office Perizinan atau Non Perizinan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
  6. 6. Hasil kajian diverifikasi lebih lanjut oleh Kepala Bidang dan apabila telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan taat Hukum maka Naskah Perizinan dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP.
  7. 7. Petugas Back Office mengembalikan berkas kepada Petugas Front Office untuk disampaikan kepada Pemohon.

apabila berkas dinyatakan sudah lengkap, dan ini belum/tidak terhitung Survey di Lapangan.

• Biaya Pengurusan izin Rp.0,- • Biaya Retribusi mengacu kepada perda retribusi Provinsi Kepulauan Riau

Surat Izin dari Kepala Dinas atas Nama Gubernur

email pengaduan: pengaduan@dpmptsp.go.id Nomor pengaduan : 08117779727
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SEKTOR PERTANIAN, KETAHANAN PAGAN DAN KESEHATAN HEWAN J.4 Izin Usaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan"