SEKTOR PERTAMBANGAN DAN SUMBER DAYA MINERAL G.16 Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk kepentingan Telekomuniasi, Multimedia dan Informatika.

  1. 1. Surat permohonan;
  2. 2. Profil badan usaha;
  3. 3. Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha Pertambangan mineral atau khususnya di bidang pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. 5. Susunan direksi dan daftar pemegang saham;
  6. 6. Surat keterangan domisili;
  7. 7. Perjanjian Kerjasama pengangkutan dan/atau penjualan mineral antara pemohon dengan pemegang:
  8. a. IUP Operasi Produksi;
  9. b. IUPK Operasi Produksi;
  10. c. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
  11. d. IPR;
  12. e. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan/atau penjualan lainnya, yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

  1. 1. Pemohon datang menuju Petugas Front Office bidang Informasi dan Layanan, setelah diketahui kebutuhannya maka Petugas Front office bidang Informasi dan Layanan mengarahkan Pemohon ke Petugas Front Office pada bidang yang dituju, apakah bidang Perizinan atau Non Perizinan.
  2. 2. Petugas Front Office Perizinan atau Non Perizinan menerima berkas Pendaftaran Permohonan dan persyaratan lainnya dari Pemohon.
  3. 3. Petugas Front Office Perizinan atau Non Perizinan menyampaikan kepada Petugas Back Office Perizinan atau Non Perizinan melakukan Verifikasi Dokumen dari Pemohon.
  4. 4. Petugas Back Office Perizinan atau Non Perizinan menyampaikan kepada Tim Teknis untuk melakukan Kajian Teknis (bila diperlukan).
  5. 5. Hasil kajian dari Tim Teknis disampaikan kepada Petugas back Office Perizinan atau Non Perizinan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
  6. 6. Hasil kajian diverifikasi lebih lanjut oleh Kepala Bidang dan apabila telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan taat Hukum maka Naskah Perizinan dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP.
  7. 7. Petugas Back Office mengembalikan berkas kepada Petugas Front Office untuk disampaikan kepada Pemohon.

apabila berkas dinyatakan sudah lengkap, dan ini belum/tidak terhitung Survey di Lapangan.

• Biaya Pengurusan izin Rp.0,- • Biaya Retribusi mengacu kepada perda retribusi Provinsi Kepulauan Riau

Surat Izin dari Kepala Dinas atas Nama Gubernur

email pengaduan: pengaduan@dpmptsp.go.id Nomor pengaduan : 08117779727
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SEKTOR PERTAMBANGAN DAN SUMBER DAYA MINERAL G.16 Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk kepentingan Telekomuniasi, Multimedia dan Informatika."