Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan (Fiktif Positif)

  1. • Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasa hukumnya sebanyak 8 (delapan) eksemplar dilengkapi softcopy (CD/flashdisk) • Surat Kuasa Khusus dari Pemohon kepada kuasa hukumnya (apabila dikuasakan) • Fotokopi KTP Pemohon, Kartu Advokat (KTA) dan dan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat (apabila dikuasakan) • Permohonan disertai dengan alat bukti pendahuluan sekurang-kurangnya berupa: 1.Bukti yang berkaitan dengan identitas pemohon (wajib dibubuhi materai); a.Jika pemohon perorangan, dilengkapi fotokopi KTP atau identitas lainnya; b.Jika pemohon badan hukum perdata, dilengkapi fotokopi akta pendirian dan/atau AD/ART; c.Jika pemohon badan pemerintahan dilengkapi fotokopi keputusan dan/atau peraturan perundang-undangan pembentukan badan pemerintahan yang bersangkutan; 2.Bukti surat atau tulisan yang berkaitan dengan permohonan yang sudah diterima lengkap oleh Termohon (wajib dibubuhi materai); 3.Daftar calon saksi dan/atau ahli yang akan diajukan; 4.Daftar bukti-bukti lain berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik, apabila diperlukan. • Permohonan harus memuat: 1.Identitas Pemohon: a.Dalam hal pemohon orang perorangan meliputi: nama, kewarganegaraan, tempat, tanggal lahir/umur, tempat tinggal, pekerjaan dan/atau jabatan; nomor telepon/faksimili/HP/surat elektronik. b.Dalam hal pemohon badan hukum perdata atau badan pemerintahan meliputi: nama badan hukum perdata atau badan pemerintahan, tempat kedudukan, dan nomor telepon/faximili/HP/surat elektronik. Dalam hal pemohon diwakili oleh kuasanya, identitas pemohon diuraikan terlebih dahulu diikuti identitas kuasanya. 2.Uraian yang menjadi dasar permohonan, meliputi: a)Kewenangan pengadilan sebagaimana ketentuan Pasal 53 UU No.30 Tahun 2014; b)Kedudukan hukum (legal standing) pemohon yang merasa kepentingannya dirugikan akibat tidak ditetapkannya keputusan dan/atau tidak dilakukannya tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam batas waktu kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, atau apabila batas waktu dimaksud tidak ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maka dihitung paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (Pasal 53 ayat (1) dan (2) UU No.30 Tahun 2014); c)Alasan permohonan diuraikan secara jelas dan rinci mengenai kewenangan badan dan/atau pejabat pemerintahan, prosedur dan substansi penerbitan keputusan dan/atau tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik; 3.Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan yaitu: - Mengabulkan permohonan pemohon; Mewajibkan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sesuai permohonan pemohon. 4.Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.

  1. Permohonan diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi: - tempat kedudukan Termohon melalui Meja 1 PTSP Pengadilan, apabila Termohon berkedudukan di luar negeri, Permohonan diajukan ke Pengadilan di Jakarta.
  2. Panitera wajib melakukan penelitian administrasi Permohonan dan memeriksa kelengkapan alat bukti pendahuluan yang mendukung permohonan. 1.Jika berkas permohonan dinyatakan belum lengkap, maka: a.Panitera memberitahukan kepada Pemohon tentang kelengkapan permohonan yang harus dipenuhi; b.Pemohon wajib melengkapinya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan berkas tidak lengkap; c.Apabila kelengkapan tidak terpenuhi, maka Panitera memberitahukan bahwa permohonan tersebut tidak diregister dan berkas permohonan dikembalikan; d.Permohonan dapat diajukan kembali dengan Permohonan baru disertai dengan kelengkapan permohonannya. 2.Jika berkas permohonan dinyatakan telah lengkap, maka berkas Permohonan dinyatakan diterima dengan memberikan Akta Penerimaan Berkas Perkara yang ditandatangani oleh Panitera setelah membayar panjar biaya perkara melalui bank yang ditunjuk.
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam buku register perkara dan diberi nomor perkara.

setiap hari kerja

Panjar Biaya

Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan (Fiktif Positif)

• Telepon/Fax.: (0254) 214855

• e-mail: serang@ptun.org

• website: https://ptun-serang.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan (Fiktif Positif)"