Rekomendasi Izin Pendirian, Izin Operasional dan Perpanjangan Surat Tanda Terdaftar Yayasan / Orsos (LKS dan Panti LKSA),

No. SK: 001/KPTS/DINSOS/2024

  1. Surat Permohonan Pengajuan Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  2. Akta notaris Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  3. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (ART)
  4. Keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat
  5. Struktur organisasi lembaga, nama, alamat, telepon pengurus dan anggota
  6. Program kerja di bidang kesejahteraan sosial
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  8. Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan sumber daya manusia Perlengkapan sarana prasarana

  1. Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Izin Operasional kepada Kepala Dinas Sosial dengan membawa proposal
  2. Proposal yang telah diterima diagendakan dan dilampiri lembar disposisi oleh petugas untuk disampaikan ke Kepala Dinas Sosial
  3. Kepala Dinas Sosial mengisi lembar disposisi yang ditujukan ke Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial
  4. Petugas dari Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Sosial melakukan SPI
  5. Jika hasil SPI memenuhi syarat dilanjutkan ke Kepala Dinas Sosial dan jika tidak maka dikembalikan lagi ke Pemohon
  6. Kepala Dinas Sosial meneliti kembali hasil SPI dan jika dianggap layak maka diterbitkan Rekomendasi Ijin Operasional LKS
  7. Menerima surat & SK izin Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dari pihak Provinsi diserahkan kepada pemohon
  8. Menyerahkan surat & SK izin Lembaga Kesejahteraan Sosial dari pihak Provinsi diserahkan kepada pemohon

15 menit pada hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pendirian, Izin Operasional dan Perpanjangan Surat Tanda Terdaftar Yayasan / Orsos (LKS dan Panti LKSA),

Penanganan pengaduan dapat disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin, dan dapat juga melalui media sosial ke alamat email : dinassosial.kab.ba@gmail.com, Facebook : Dinas Sosial Banyuasin, Instagram : Dinsos_Banyuasin, website :dinsos@banyuasinkab.go.id, No WA : 082265367430


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pendirian, Izin Operasional dan Perpanjangan Surat Tanda Terdaftar Yayasan / Orsos (LKS dan Panti LKSA),"