Standar Pelayanan IGD

  1. a. Membawa Kartu Identitas/KTP
  2. 1. Kartu Identitas/KTP 2.
  3. b.Membawa Kartu BPJS
  4. c. Membawa Asuransi Lainnya

  1. 1. Perawat/bidan IGD melakukan triase sebelum pasien masuk IGD oleh PJ Resusitasi
  2. 2. Pasien ditempatkan sesuai triase level kegawatan (nonurgent/less urgent/urgent/emergency/resusitasi)
  3. 3. Dokter/perawat/bidan melakukan assessment gawat darurat dan melakukan penanganan kegawatan terlebih dahulu, setelah itu baru mengarahkan keluarga inti/pengantar pasien ke pendaftaran IGD.
  4. 4. Dokter jaga memberikan intruksi untuk pemeriksaan penunjang sesuai order.
  5. 5. Untuk pasien kriteria less urgent dan urgent, pemeriksaan laboratorium untuk Kimia Darah dilakukan setalah pasien diruangan rawat inap. Untuk Pasien kriteria CITO yang akan dilakukan tindakan operasi tetap dilakukan pemeriksaan kimia darah sesuai order DPJP.
  6. 6. Dokter jaga melaporkan hasil asessmen, hasil pemeriksaan penunjang dan advise tatalaksana selanjutnya ke DPJP Spesialis oleh dokter jaga.
  7. 7. Batas menunggu waktu jawaban tatalaksana dari DPJP Spesialis maksimal 10 menit. Bila belum ada respon jawaban, maka dokter jaga dapat melakukan tatalaksana sementara 1 dosis dan pasien dapat ditransfer ke bangsal perawatan.
  8. 8. Untuk pasien Covid-19 ditransfer ke ruangan rawat inap Covid-19 dijemput oleh ambulance.
  9. 9. Dokter jaga melaporkan hasil asessmen, hasil pemeriksaan penunjang dan advise tatalaksana selanjutnya ke DPJP Spesialis oleh dokter jaga
  10. 9. Dokter jaga melaporkan hasil asessmen, hasil pemeriksaan penunjang dan advise tatalaksana selanjutnya ke DPJP Spesialis oleh dokter jaga
  11. 10. Batas menunggu waktu jawaban tatalaksana dari DPJP Spesialis maksimal 10 menit. Bila belum ada respon jawaban, maka dokter jaga dapat melakukan tatalaksana sementara 1 dosis dan pasien dapat ditransfer ke bangsal perawatan.
  12. 11. Untuk pasien Covid-19 ditransfer ke ruangan rawat inap Covid-19 dijemput oleh ambulance dan petugas Covid-19
  13. 12. Pasien ditransfer keruangan rawat inap sesuai ketentuan dengan bantuan kursi roda atau brancard
  14. 13. Jika dari hasil observasi dan hasil penunjang pasien tidak perlu dirawat inap, maka dokter IGD menjelaskan informasi diagnosa dan tatalaksana pengobatan dirumah : a) Pasien/keluarga pasien diarahkan petugas IGD untuk mengambil obat ke Farmasi Rawat Inap b) Pasien/keluarga membayar administrasi ke kasir (jika pasien membayar dengan umum) c) Pasien/keluarga pasien menandatangani SEP di meja perawat IGD (jika pasien dengan jaminan BPJS mandiri maupun BPJS tanggungan daerah. d) Pasien diperbolehkan pulang
  15. 14. Untuk pasien terkonfirmasi Covid-19 jika dari hasil observasi dan hasil penunjang pasien tidak perlu dirawat inap, maka petugas IGD menghubungi surveilans Covid-19 (Lia Sunarti, AMK) untuk berkoordinasi dengan surveilans terkait.

Batas menunggu waktu jawaban tatalaksana dari DPJP Spesialis

a.     Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (tarif INACBG’s).

b.Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 43Tahun 2020 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat.

Penanganan kondisi pasien kegawat daruratan dan kebidanan

  1. Datang langsung ke gedung Manajemen RSUD Sejiran Setason
  2. Kotak Saran
  3. Hotline : 0811 711 7783
  4. Email : rsud.sejiransetason@ymail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan IGD"