Layanan Rujukan ke Panti Sosial/ Reunifikasi Keluarga bagi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Lansia terlantar dan Anak terlantar

No. SK: 001/KPTS/DINSOS/2024

  1. KTP/ KK/ KIS/ Keterangan Domisili dan berkas yang diperlukan

Jangka waktu penyelesaian Surat Izin Prinsip adalah 15 menit hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Rujukan ke Panti Sosial/ Reunifikasi Keluarga bagi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Lansia terlantar dan Anak terlantar

Penanganan pengaduan dapat disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin, dan dapat juga melalui media sosial ke alamat email : dinassosial.kab.ba@gmail.com, Facebook : Dinas Sosial Banyuasin, Instagram : Dinsos_Banyuasin, website :dinsos@banyuasinkab.go.id, No WA : 082265367430


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rujukan ke Panti Sosial/ Reunifikasi Keluarga bagi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Lansia terlantar dan Anak terlantar"