No. SK: 001/KPTS/DINSOS/2024
Jangka waktu penyelesaian Surat Izin Prinsip adalah 15 menit hari kerja
Tidak dipungut biaya
Layanan Rujukan ke Panti Sosial/ Reunifikasi Keluarga bagi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Lansia terlantar dan Anak terlantar
Penanganan pengaduan dapat disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin, dan dapat juga melalui media sosial ke alamat email : dinassosial.kab.ba@gmail.com, Facebook : Dinas Sosial Banyuasin, Instagram : Dinsos_Banyuasin, website :dinsos@banyuasinkab.go.id, No WA : 082265367430
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store