Pelayanan Pengambilan Barang Sitaan

  1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga
  2. Surat Keterangan Kepala Desa dan legalitas Cama
  3. Barang yang ditertibkan

  1. Pemohon mengurus di Sat Pol PP
  2. Menanda tangani surat pernyataan tidak mengulangi / melanggar lagi
  3. Petugas melakukan pemeriksaan barang yang ditertibkan sebelum di kembalikan kepada pemilik
  4. Apabila persyaratan administrsi sudah lengkap, petugas dapat memberikan barang yang ditertibkan sesuai jens dan jumlah di tertibkan

Pengambilan barang sitaan minimal  selama 2 (dua) hari. Waktu pelayanan : setiap hari 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengambilan Barang Sitaan

Petugas            :Amin Wibowo, S.Sos (HP.081326076615)

Telepon Kantor :( 0291) 685495

Alamat Email    : satpolppkabdemak@yahoo.com

Alamat kantor   : Jl. Kyai Jebat Nomor 30 Demak


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store