Pelayanan Pemadam Kebakaran

  1. Pemberitahuan/Permohonan Bencana Kebakaran baik datang langsung maupun Laporan Kebakaran melalui Telepon, dengan menyebutkan nama, alamat dan Nomor telpon pelapor, dan alamat tempat kejadian kebakaran

  1. Petugas Menerima Laporan baik datang langsung maupun melalui Telepon atau alat Komunikasi lainnya, dan mencatat data si pelopor. kemudiann menginformasikan kepada Atasan Langsung.
  2. Petugas Menyiapkan armada maupun alat kelengkapan pemadam dan pakaian pelindung diri ( pakaian kebakaran )
  3. Menuju Tempat Kejadian Kebakaran (TKK) , langsung melakukan pemadaman dan melaksanakan koordinasi dengan pihat terkait (BPBD kaitan dengan suplay air, polsek dan koramil setempat berkaitan dengan keamanan dan pendataan)
  4. Membuat laporan dalam bentuk Risalah Kejadian Kebakaran kepada atasan dan Instansi terkait.

Jangka waktu pelayanan dinamis tergantung jarak lokasi bencana kebakaran serta Respon Time.

Waktu pelayanan :  Setiap Hari 1 X 24 Jam 

Waktu Tanggap ( respon time ) ke tempat kejadian kebakaran  

Paling lambat 10 menit  

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemadam Kebakaran


 

Petugas                   : Pelaksana Petugas Piket

Telepon                   : POS DAMKAR DEMAK (0291)   682113 

                                   POS DAMKAR KARANGAWEN   (024)76412685

Alamat email          : satpolppkabdemak@yahoo.com

Alamat Kantor       : Jl Sultan Fatah No.   

Ex. Gedung Radio Suara Kota Wali ( RSKW) Demak.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store