Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Anggota Linmas

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berumur sekurang-kurangnya 18 Tahun dan atau sudah menikah
  3. Jenjang minimal pendidikan SLTP dan atau sederajad
  4. Foto Copy KTP
  5. Surat Keterangan menjadi anggota Linmas secara sukarela dengan diketahui oleh desa dan Kecamatan
  6. Foto 3 X 4 (2 lembar)

  1. Mengisi data pribadi sesuai dengan KTP melalui blangko yang disediakan oleh Satpol PP
  2. Pelaksana (Satpol PP mengisi Nomer KTA berdasarkan kode wilayah Kecamatan dan desa masing-masing)
  3. Menaikan blangko tersebut kepada kepala seksi untuk pengecekan administrasi
  4. Dibawa ketempat percetakan KTA

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Pembuatan KTA

http://satpolpp.demakkab.go.id/index.php/pelayanan-publik/

Petugas           :  EKO SULARTO

Nomor HP        : 089673166176

Telepon kantor :  ( 0291) 685495

Alamat email    : satpolkabdemak@yahoo.com

Alamat kantor   : Jl. Kyai Jebat Nomor 30 Demak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store