Pelayanan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

  1. menghubungi nomor kontak (0752) 92913

  1. Menerima telepon dar masyarakat tentang kejadian kebakaran dan melaporkan kejadian ke komandan regu.
  2. Danru memerintahkan sopir dan anggota piket berangkat menuju lokasi kejadian, kemudian melaporkan kepad kasi Pencegahan dan Operasi Kebakaran dan Kabid Damkar.
  3. Berangkat menuju lokasi kejadian dan langsung melaksanakan tugas.
  4. Berangkat menuju lokasi kebakaran, selanjutnya Danru, Kasi Pencegahan dan Operasi melaporkan kejadian kepada Kasat Pol PP dan Damkar
  5. Apabila objek yang terbakar fasilitas umum yang bersifat vital seperti bangunan milik pemerintah, rumah sakit, Pasar, maka Kasat Pol PP dan Damkar meneruskan laporan kejadian kepada Walikota atau Wakil Walikota
  6. Meninjau ke tempat kejadian
  7. Membuat laporan kejadian

Penyelesaian pemadaman kebakaran dengan perkiraan lebih kurang 3 jam (tergantung tingkat kebakaran) atau sampai api padam

Tidak dipungut biaya

Jasa pemadaman kebakaran

Penanganan pengaduan dapat dilakukan ke nomor telepon (0752) 92913

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran"