Pelayanan E-KTP Baru

  1. Rekomendasi RT/RW
  2. Fotocopy KK/Asli

  1. Loket pendaftaran/ Informasi
  2. Menyerahkan berkas di loket pendaftaran
  3. Seksi terkait
  4. Sekretaris Lurah
  5. Lurah
  6. Loket penyerahan berkas

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP-Elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"