Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Mengisi F2.29
  2. Surat kematian
  3. KK asli
  4. KTP El asli yang wafat
  5. Fotocopy KTP el saksi

  1. Loket pendaftaran/ Informasi
  2. Menyerahkan berkas di loket pendaftaran
  3. Seksi terkait
  4. Sekretaris Lurah
  5. Lurah
  6. Loket penyerahan berkas

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian"