Penindakan atas peraturan daerah aka diselesaikan dalam 1-2 hari
Tidak dipungut biaya
Surat pernyataan, SP I, SP II, SP III dan Tipiring
Penanganan pengaduan, saran dan masukan dapat melalui:
a. kotak saran
b. Telepon
c. email
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store