Pelayanan Penegakan Peraturan Daerah

  1. 1. Pernyataan masyarakat (lisan, telepon, sms)
  2. 2. Tinjau kelapangan
  3. 3. Surat tugas
  4. 4. Personil (termasuk PPNS)
  5. 5. Sarana dan prasarana

  1. Pelanggaran peraturan daerah
  2. Diproses oleh penyidik
  3. Dengan mengeluarkan surat peringatan I, II, III sampai sidang tipiring
  4. Membuat laporan hasil penindakan

Penindakan atas peraturan daerah aka diselesaikan dalam 1-2 hari

Tidak dipungut biaya

Surat pernyataan, SP I, SP II, SP III dan Tipiring

Penanganan pengaduan, saran dan masukan dapat melalui:

a. kotak saran

b. Telepon

c. email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penegakan Peraturan Daerah"