Pelayanan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat

  1. Pernyataan masyarakat (lisan, telepon, sms)
  2. Tinjau kelapangan
  3. Surat tugas
  4. Personil (termasuk PPNS)
  5. Sarana dan prasarana

  1. Menerima pengaduan dari masyarakat
  2. Temuan kelapangan
  3. Turun kelapangan
  4. Memproses pelanggaran sesuai aturan

Jangka waktu penyelesaian dalam pelayanan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam jangka waktu 1-2 hari

Tidak dipungut biaya

Surat pernyataan, SP I, SP II, SP III dan Tipiring

Penanganan pengaduan, saran da masukan dapat dilakukan melalui:

a. Kotak saran

b. Telepon

c. Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat"