Pelayanan Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan)

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KK
  3. Foto copy E-KTP
  4. Formulir dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro
  5. Fotocopy SPPT PBB dan Pelunasannya
  6. Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan tanah yang sah/ sertifikat tanah/ Akta jual beli
  7. Persetujuan Lingkungan (format berasal dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro)
  8. Surat Pendirian Usaha (untuk usaha)
  9. Surat Pernyataan Pemohon

  1. Pemohon/Pihak yang diberi Kuasa datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon, jika lengkap ditindak lanjuti, jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Petugas akan melaksanakan cek lapangan/ konfirmasi kebenaran persetujuan lingkungan dan memproses
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan)

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan)

  1. Datang langsung ke Kantor Kelurahan Kuncen alamat Jl. Masjid Raya no 16 Kota Madiun
  2. Melalui Telepon : (0351) 469520
  3. Website : https://kelurahan-kuncen.madiunkota.go.id/
  4. Facebook : Kelurahan Kuncen Madiun
  5. Instagram : Kelurahan Kuncen
  6. Linkedin : Kelurahan Kuncen
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan)"