Standar Pelayanan Consulting (Konsultasi/Telaah Akuntabilitas Kinerja Program Bangga Kencana, Pengelolaan Keuangan Negara, Manajemen ASN, Penyelenggaraan/Pembangunan SPIP, RB, ZI Menuju WBK/WBBM, SAKIP, TL Hasil Pemeriksaan Intern dan Ekstern, dan TL Hasi

  1. "1. Pimpinan unit kerja di lingkungan BKKBN (pengguna layanan) menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi materi konsultasi secara jelas ditujukan ke alamat: a. Klinik Pengawasan Inspektorat Utama BKKBN (Jalan Permata No. 1 Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur 13650, Gedung BKKBN Halim II); b. Email: ittamabkkbn@gmail.com c. No Telepon/WA/SMS 0821-1081-1081. 2. Pimpinan unit kerja di lingkungan BKKBN (pengguna layanan) datang langsung ke Klinik Pengawasan Inspektorat Utama BKKBN sesuai alamat di atas, menunjukkan identitas diri, surat tugas dari atasan langsung, mengisi buku tamu, dan menyampaikan permohonan konsultasi secara jelas; "

  1. "1. Pimpinan unit kerja di lingkungan BKKBN (pengguna layanan) menyampaikan surat permohonan tertulis kepada Inspektur Utama/Inspektur Wilayah BKKBN melalui klinik pengawasan Inspektorat Utama BKKBN atau email: ittamabkkbn@gmail.com atau No Telfon/WA/SMS 0821-1081-1081. 2. Inspektur Utama/Inspektur Wilayah BKKBN mendisposisikan surat permohonan tertulis kepada Inspektur Wilayah/Auditor cc Kabag TU Inspektorat Utama BKKBN 3. Inspektur Utama/Inspektur Wilayah menugaskan auditor yang berkompeten untuk melaksanakan kegiatan consulting dengan dibantu jajaran TU Inspektorat Utama BKKBN yang selanjutnya disebut Tim Pelaksana Layanan Consulting 4. Tim Pelaksana Layanan Consulting memberikan layanan konsultasi kepada Pengguna Layanan 5. Hasil Layanan Konsultasi disampaikan kepada Pengguna Layanan melalui klinik pengawasan Inspektorat Utama BKKBN atau email: ittamabkkbn@gmail.com atau No Telepon/WA/SMS 0821-1081-1081. 6. Pengguna Layanan memberikan survey kepuasan atas Hasil Layanan Konsultasi melalui email: ittamabkkbn@gmail.com atau No Telfon/WA/SMS 0821-1081-1081 atau link google survey yang disediakan oleh Tim Pelaksana Layanan Consulting "

waktu maksimal pelayanan sejak surat permohonan tertulis diterima oleh Tim Pelaksana Layanan Consulting
waktu maksimal pelayanan sejak surat permohonan tertulis diterima oleh Tim Pelaksana Layanan Consulting

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan.

telepon-whatsapp- ke nomor 0821-1815-1815 dan website bkkbn (bkkbn. Lapor.go.id; wbs.bkkbn.go.id) serta SP4N LAPOR! (lapor.go.id dan sms 1708)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Consulting (Konsultasi/Telaah Akuntabilitas Kinerja Program Bangga Kencana, Pengelolaan Keuangan Negara, Manajemen ASN, Penyelenggaraan/Pembangunan SPIP, RB, ZI Menuju WBK/WBBM, SAKIP, TL Hasil Pemeriksaan Intern dan Ekstern, dan TL Hasi"