Pelayanan Legalisasi Pernyataan Ahli Waris (bagi Warga Negara Indonesia Pribumi asli)

No. SK: 067/19/401.301.3/2024

  1. Membawa Surat Pengantar RT/ RW;
  2. Membawa Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10.000 yang dibuat oleh Pemohon;
  3. Membawa Surat Nikah/ Surat Keterangan dari KUA/ Sidang Isbat Pewaris;
  4. Membawa Fotocopy Akta Kematian Pewaris legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. Membawa Fotocopy Akta Kematian Ahli Waris (jika ada) legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  6. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  7. Membawa Fotokopi KTP masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  8. Membawa Fotokopi Akta Kelahiran masing-masing Ahli Waris;
  9. Membawa Silsilah Keluarga yang dibuat Pemohon;
  10. Membawa Surat Pernyataan Beda Nama (jika ada) bermaterai 10.000 yang dibuat Pewaris;
  11. Membawa Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak Pengakuan Ahli Waris

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon(mencocokan nama ahli waris dengan dokumen kependudukan lainnya);
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diadakan sidang klarifikasi waris oleh Lurah, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka ditolak dan berkas dikembalikan oleh petugas;
  4. Sidang Klarifikasi Waris wajib dihadiri oleh seluruh Ahli Waris, 2 orang saksi dan Lurah;
  5. Jika hasil sidang klarifikasi waris memenuhi persyaratan maka surat pernyataan ahli waris dilegalisasi oleh Lurah serta mendapatkan nomor register dari Kelurahan, jika hasil sidang tidak memenuhi persyaratan maka Surat Pernyataan Ahli Waris dikembalikan kepada pemohon;
  6. Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon.

1 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Pernyataan Ahli Waris (bagi Warga Negara Indonesia Pribumi asli)

  1. Datang langsung ke Kantor Kelurahan Klegen alamat Jl. M.H. Thamrin no. 16 Kota Madiun
  2. Melalui Telepon : (0351) 462356
  3. Email :  kel.klegenkotamadiun@gmail.com
  4. Website : https://www.kelurahanklegen.madiunkota.go.id
  5. Facebook : Kelurahan Klegen Kota Madiun
  6. Instagram : Kelurahan Klegen Kota Madiun
  7. Linkedin : Kelurahan Klegen Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Pernyataan Ahli Waris (bagi Warga Negara Indonesia Pribumi asli)"