Pelayanan Permohonan Surat Keputusan Lurah tentang Penetapan Pengurus RT/ RW, Lembaga Masyarakat Lainnya

  1. Berita Acara dan Daftar Hadir Pemilihan RT dan RW;
  2. Susunan Pengurus RT dan RW terpilih
  3. Surat Permohonan Penetapan Pengurus RT dan RW dari Pejabat lama;

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Petugas memproses dan mengajukan pengesahan kepada Kecamatan untuk Surat Keputusan Lurah tentang Penetapan Pengurus RT dan RW;
  4. Petugas Kelurahan menyampaikan SK RT dan RW kepada pemohon;

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Lurah tentang Penetapan Pengurus RT/ RW, Lembaga Masyarakat Lainnya

  1. Datang langsung ke Kantor Kelurahan Klegen alamat Jl. M.H. Thamrin no. 16 Kota Madiun
  2. Melalui Telepon : (0351) 462356
  3. Email :  kel.klegenkotamadiun@gmail.com
  4. Website : https://www. Kelurahanklegen.madiunkota.go.id
  5. Facebook : Kelurahan Klegen Kota Madiun
  6. Instagram : Kelurahan Klegen Kota Madiun
  7. Linkedin : Kelurahan Klegen Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Surat Keputusan Lurah tentang Penetapan Pengurus RT/ RW, Lembaga Masyarakat Lainnya"