Standar Pelayanan Tera Ulang UTTP di SPBU/SPBE

  1. Pelaku usaha SPBU / SPBE Kota Payakumbuh
  2. Mengantarkan surat permohonan tera/tera ulang UTTP yang ada pada tempat usahanya langsung ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh

  1. Pelaku usaha datang membawa surat permohonan tera/tera ulang UTTP ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh
  2. Petugas administrasi menerima surat permohonan dan mengagendakan surat tersebut untuk diteruskan ke Sekretaris/Kepala Dinas
  3. Sekretaris/Kepala Dinas mendisposisikan surat tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Kepala Bidang Perdagangan
  4. Kepala Bidang Perdagangan mendisposisikan surat tersebut kepada Kasi Perizinan, Metrologi dan Perlindungan Konsumen untuk menyurati UPTD Metrologi Legal Kota Solok tentang penjadwalan kegiatan tera/tera ulang UTTP yang dimohonkan dan memberikan informasi tentang pelayanan tera/tera ulang kepada pelaku usaha (pemohon)
  5. UPTD Metrologi Legal Kota Solok memberikan jadwal kegiatan via telepon/pesat whatsapp dan surat balasan resmi akan disampaikan pada saat pelaksanaan kegiatan tera/tera ulang
  6. Kasi Perizinan, Metrologi dan Perlindungan Konsumen menyampaikan jadwal kegiatan kepada pelaku usaha

Melalui surat permohonan : Pelaku usaha menerima jawaban 2 hari setelah surat diterima dan diproses

Besaran biaya disesuaikan dengan :

  1. Perwako Nomor : 8 Tahun 2017 tentang Tarif Retribusi Tera / Tera Ulang
  2. Biaya yang disepakati dalam MoU turunan antara Pemerintah Kota Payakumbuh dengan Pemerintah Kota Solok Nomor : 2/MoU/2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera / Tera Ulang dan Pengawasan Kemetrologian

Pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP yang ada SPBU/SPBE

Masukan saran, usulan dan kritikan dapat langsung menyampaikan ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tera Ulang UTTP di SPBU/SPBE"