Melalui surat permohonan : Pelaku usaha menerima jawaban 2 hari setelah surat diterima dan diproses
Besaran biaya disesuaikan dengan :
Pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP yang ada SPBU/SPBE
Masukan saran, usulan dan kritikan dapat langsung menyampaikan ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh melalui Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store