Sertifikasi Karantina Hewan Domestik Keluar (sapi, kambing, ayam, kuda, telur)

  1. Dilengkapi dengan sertifikat karantina hewan dari daerah asal
  2. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
  3. Diserahkan kepada petugas karantina ditempat pengeluaran yang telah ditetapkan untuk diperiksa

  1. 1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina dengan mengisi form permohonan pemeriksaan (KH-1) dan menyerahkan dokumen kelengkapannya. 2. Petugas Counter menerima permohonan, mencatat dan mengagendakan dan meneruskan kepada pejabat berwenang. 3. Pejabat berwenang menerbitkan surat penugasan (KH-2) kepada petugas karantina yang ditunjuk (pejabat fungsional) untuk melakukan Tindakan Karantina (8P) 4. Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan administrasi media pembawa (MP), jika persyaratan lengkap dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan MP. Namun jika persyaratan tidak lengkap dilakukan tindakan penahanan/ penolakan. 5. Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa, jika MP sehat dilanjutkan dengan sertifikasi, namun jika MP tidak sehat dilakukan tindakan perlakuan. 6. Pejabat Fungsional melakukan sertifikasi dengan menerbitkan sertifikat karantina (KH-9) dan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan. 7. Bendahara Penerimaan menyerahkan Sertifikat karantina setelah terlebih dahulu menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa. 8. Pengguna jasa menerima setifikat karantina.

Untuk risiko rendah waktu penyelesaian pelayanan karantina 1 – 4 hari, untuk risiko sedang 4 – 7 hari, dan untuk risiko tinggi 7 – 14 hari atau sesuai dengan persyaratan peraturan perundangan yang berlaku

Sertifikat Karantina Hewan (KH-14)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Karantina Hewan Domestik Keluar (sapi, kambing, ayam, kuda, telur)"