Standar Pelayanan Data dan Informasi

  1. Menyampaikan permohonan tertulis, ditujukan ke alamat : Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Jl. Imam Bonjol No. 12 Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atau
  2. Datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh
  2. Kepala Dinas mendisposisikan surat permohonan ke bidang terkait sesuai data/informasi yang diminta
  3. Kepala Bidang yang bersangkutan mendisposisi/menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi pelayanan publik
  4. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi kepada pengguna layanan (pemohon)
  5. Pengguna layanan datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM dengan menunjukkan identitas pribadi untuk mendapatkan nformasi

  1. Melalui surat permohonan : menerima jawaban 1 hari sejak surat permohonan diterima oleh Bidang yang bersangkutan
  2. Datang langsung : 1 (satu) jam sejak permintaan informasi disampaikan

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi Publik

  1. Masukan saran, usulan dan kritikan dapat langsung disampaikan ke Kepala Dinas Koperasi dan UKM
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via email : koperindagkota@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Data dan Informasi"