E-berkah

  1. Perangkat yang terdapat web browser
  2. User dan password untuk login ke aplikasi e-berkah
  3. Proposal hibah bansos

  1. Masyarakat (pemohon) mengajukan permohonan hibah atau bansos melalui aplikasi
  2. Sekretariat selaku pemeriksa melakukan pemeriksaan kelengkapan data proposal yang diajukan oleh masyarakat (pemohon)
  3. Setelah proposal dinyatakan lengkap maka Bupati akan mendisposisikan ke OPD terkait
  4. OPD terkait akan melakukan verifikasi mengenai proposal yang diajukan oleh masyarakat (pemohon) dan mengajukan rekomendasi ke TAPD
  5. Setelah mendapatkan rekomendasi dari OPD terkait pengajuan hibah bansos, TAPD akan menentukan nilai anggaran
  6. Sekda bertugas untuk menyetujui nilai anggaran yang diajukan oleh TAPD setelah melakukan pertimbangan
  7. Nilai hibah atau bansos ditetapkan dalam Keputusan Bupati Situbondo

Menyesuaikan jadwal pengurusan hibah bansos

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengajuan Hibah dan Bansos secara elektronik

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian melalui:

Kotak Saran/Pengaduan

Telp      : (0338) 674096

Email    : kominfo@situbondokab.go.id

Pengaduan yang diterima akan ditanggapi selambat-lambat 14 hari kerja, kemudian ditindaklanjuti diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "E-berkah"