Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Keramaian

  1. Surat pengantar yang ditujukan kepada Bapak Walikota Cq. Kakan Kesbangpol Kota payakumbuh
  2. Mengisi Blanko Surat Pernyataan Penanggungjawab Acara
  3. Fotocopy KTP
  4. Proposal
  5. Surat Izin Pemakaian Tempat Acara

  1. Pengguna layanan menyampaikan Surat Resmi ditujukan kepada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Payakumbuh.
  2. Petugas Layanan memeriksa kelengkapan dan mengisi blanko surat pernyataan.
  3. Petugas Layanan membuat Surat Rekomendasi dan diperiksa oleh Kasi Hubungan Antar Lembaga.
  4. Penandatanganan Surat Rekomendasi Keramaian oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.

Jika bahan masuk pada pukul 08.00 WIB bisa diselesaikan paling lama pukul 16.00 WIB

Untuk layanan ini tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Keramaian

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Payakumbuh

 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via email : kesbangpol.pyk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Keramaian"