Pendaftaran Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan LIngkungan (SPPL)

  1. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup berdasarkan Lampiran IV NOMOR P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
  2. Fotocopy Izin-Izin yang sudah dimiliki
  3. Fotocopy identitas pemrakarsa

  1. Mengajukan Permohonan Verifikasi dan Pendaftaran SPPL secara tertulis dengan dilampiri SPPL yang telah diisi dan sesuai ketentuan ditujukan kepada Walikota Tegal melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal
  2. Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan / Staf menerima dan mengecek permohonan verifikasi dan pendaftaran SPPL sesuai ketentuan peraturan perundangan dan mengecek kelengkapan berkas. Apabila berkas tidak lengkap, maka berkas permohonan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Apabila sudah lengkap, maka petugas memberikan tanda terima permohonan verifikasi dan pendaftaran SPPL
  3. Staf melakukan verifikasi SPPL dan memberikan tanda daftar SPPL

Meliputi Penerimaan dan Pendaftaran SPPL

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Dokumen SPPL dan Tanda Daftar SPPL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan LIngkungan (SPPL)"