Pendaftaran IPLC

  1. Formulir Isian
  2. Peta Lokasi Pembuangan Air Limbah dan Pengambilan Sampel
  3. Neraca air actual dan desain
  4. Gambar Desain teknis IPAL dengan dimensi
  5. Desain perhitungan IPAL
  6. SOP IPAL
  7. Flow Diagram IPAL
  8. SOP Penanganan kondisi darurat
  9. Diagram alir proses produksi
  10. Fotocopy Akte Perusahaan
  11. Fotocopy Rekomendasi RKL/RPL atau UKL-UPL/SPPL dari Instansi Lingkungan Hidup
  12. Nomer Induk Berusaha (NIB)
  13. Surat Pernyataan Kesanggupan Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
  14. Surat Pernyataan Kesanggupan memasang flow meter pada saluran outlet pembuangan limbah cair
  15. Diagram alir proses pengolahan limbah dan data teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  16. Fotocopy hasil analisis limbah cair dari Laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk oleh Provinsi Jawa Tengah yang memenuhi baku mutu air limbah selama 3 (tiga) bulan
  17. Surat pernyataan tidak dalam keadaan sengketa dengan masyarakat yang diketahui oleh Lurah setempat

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin pembuangan limbah cair secara tertulis dengan dilengkapi persyaratannya ditujukan kepada Wali Kota Tegal Cq Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal
  2. Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan pemohon diberikan tanda terima kelengkapan administrasi
  3. Apabila berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap, maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya;
  4. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui kinerja Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara;
  5. Contoh air  limbah akan diambil dan diuji di laboratorium untuk menganalisis air limbah dan dilaksanakan rapat koordinasi evaluasi hasil pemeriksaan lapangan dan analisis air limbah;
  6. Apabila hasil analisis air limbah dalam pemeriksaaan lapangan tidak memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan, maka pemohon diwajibkan memperbaiki kinerja IPAL dan mengajukan permohonan kembali secara tertulis dengan dilengkapi persyaratannya; dan
  7. Hasil analisis air limbah dalam pemeriksaan lapangan memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan, maka diterbitkan Keputusan Kepala Dinas.

Meliputi pendaftaran IPLC

Tidak dipungut biaya

Izin Pembuangan Limbah Cair

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran IPLC"