Persetujuan Rekomendasi atas UKL-UPL

  1. Surat Permohonan Pemeriksaan dan Pembahasan Dokumen Lingkungan (UKL-UPL)
  2. Formulir UKL-UPL/Draft Dokumen UKL-UPL berdasarkan Lampiran IV PermenLH RI No.16 Tahun 2012 tentang Perdoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
  3. Fotocopy Izin-Izin yang sudah dimiliki
  4. Lampiran-Lampiran yang relevan dan berkaitan dengan kegiatan seperti, : Layout Bangunan, Peta Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, dll.

  1. Pemrakarsa mengajukan surat permohonan Persetujuan Rekomendasi dan Pemeriksaan Formulir/Draft Dokumen UKL-UPL
  2. Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan / Staf memberikan tanda bukti penerimaan permohonan Persetujuan Rekomendasi dan Pemeriksaan Formulir/Draft Dokumen UKL-UPL
  3. Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan melakukan uji administrasi Formulir UKL-UPL/Draft Dokumen UKL-UPL. Apabila dinyatakan tidak lengkap, akan dikembalikan ke pemrakarsa
  4. Tim Pengarah Dokumen Lingkungan melakukan pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL/Draft Dokumen UKL-UPL dalam jangka waktu 14 hari sejak dinyatakan lengkap administrasi. Tim akan memberikan saran dan masukan terkait formulir/draft dokumen tersebut dan dikembalikan ke pemrakarsa untuk diperbaiki
  5. Pemrakarsa mengembalikan Formulir UKL-UPL/Draft Dokumen UKL-UPL yang telah diperbaiki ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal. Staf akan mencetak Hasil Pemeriksaan (ditandatangani oleh Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup) dan Persetujuan Rekomendasi yang kemudian ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal

Meliputi pemeriksaan substansi oleh Tim Pengarah Dokumen Lingkungan hingga penerbitan Persetujuan Rekomendasi atas UKL-UPL

Tidak dipungut biaya

Hasil Pemeriksaan Formulir UKL-UPL/Dokumen UKL-UPL

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Rekomendasi atas UKL-UPL"