Standar Pelayanan Penyaluran Beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

  1. Kerawanan pangan pasca bencana alam dan atau keadaan darurat
  2. Gejolak harga yang melebihi harga normal (kenaikan lebih dari 25% selama paling sedikit 1 (satu) minggu)
  3. Rawan pangan transien
  4. Rawan pangan kronis

  1. Perintah Walikota Payakumbuh (Top Down) dengan cara : a. Walikota Payakumbuh memerintahkan Dinas Ketahanan Pangan Kota Payakumbuh selaku pengelola cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk menyalurkan beras cadangan pangan bagi rumah tangga yang mengalami krisis pangan, kerawanan pangan, dan keadaan darurat; b. Tim Pelaksana melakukan identifikasi untuk mendapatkan informasi tentang jumlah rumah tangga dan lokasi sasaran penerima bantuan cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh; c. Tim Pelaksana menyampaikan hasil identifikasi disampaikan kepada pengelola cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh dengan melampirkan data dan informasi mengenai (a) jumlah rumah tangga penerima bantuan cadangan pangan, dan (b) jumlah kebutuhan beras untuk disalurkan; d. Dinas Ketahanan Pangan Kota payakumbuh selaku pengelola cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh melaporkan hasil identifikasi Tim Pelaksana dan meminta persetujuan Walikota Payakumbuh untuk penyaluran cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh.
  2. Usulan Kecamatan (Bottom Up) dengan cara : a. Camat dapat mengusulkan kepada Walikota melalui pengelola cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk dapat menyalurkan cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh bagi rumah tangga yang mengalami krisis pangan kerawanan pangan dan/atau keadaan darurat; b. Tim pelaksana kegiatan cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh melakukan verifikasi rumah tangga sasaran penerima bantuan cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh sebagaimana diusulkan oleh Camat; c. Hasil verifikasi Tim pelaksana disampaikan kepada pengelola cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh dengan melampirkan data dan informasi mengenai (a) jumlah rumah tangga penerima bantuan cadangan pangan dan (b) jumlah kebutuhan beras untuk disalurkan; d. Pengelola cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh melaporkan hasil verifikasi Tim Pelaksana dan meminta persetujuan kepada Walikota Payakumbuh untuk penyaluran cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh;

1 bulan

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Penyaluran Beras Cadangan Pangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyaluran Beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah "