Standar Pelayanan Informasi Harga Pangan

  1. Blanko isian daftar informasi harga pangan

  1. Kadis menerbitkan SK tentang penunjukan petugas survey dan analisis akses harga pangan pokok tingkat Kota Payakumbuh
  2. Petugas survey dan analisis akses harga pangan pokok tingkat kota melakukan survey harga pangan di tingkat produsen dan konsumen dan membuat laporan serta menyerahkannya kepada Kasi terkait
  3. Kasi mengumpulkan laporan, menganalisis serta menyerahkan ke Kabid
  4. Kabid memeriksa laporan dan memerintahkan kepada Kasi untuk diserahkan ke Tim SKPG dan Bagian perekonomian setdako untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Selanjutnya, dapat ditampilkan pada papan informasi harga
  5. Kasi menyerahkan laporan harga pangan ke Tim SKPG untuk dihimpun melalui sistem yang telah ditetapkan dari pusat dan laporan analisis harga tingkat Kota ke Bagian Perekonomian Setdako setiap tiga bulan sekali (Triwulan)
  6. Tim SKPG dan bagian Perekonomian menghimpun laporan dan analisis harga
  7. Kasi mendokumentasikan dan petugas pemantau harga menampilkan informasi harga pada papan informasi harga

Setiap hari Senin dan Kamis

Tidak dipungut biaya

Informasi daftar harga komoditi pangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Informasi Harga Pangan"