Standar Penyaluran Bantuan Bibit Tanaman Sayuran

  1. KWT yang telah berdiri lebih dari 2 tahun
  2. KWT yang telah mendapatkan SK dari Kecamatan
  3. Anggota KWT minimal 20 orang
  4. KWT yang memiliki kebun kelompok
  5. KWT mengajukan proposal

  1. Mengkoordinasikan dengan BPP, bagi KWT yang mengajukan proposal bantuan bibit
  2. Dilaksanakan CPCL kepada KWT yang mengajukan proposal
  3. Dipilih KWT yang memenuhi syarat ADM dan lapangan
  4. Diserahkan bibit kepada KWT terpilih dengan serah terima yang ditandatangani KWT
  5. KWT menanam bibit bantuan yang diberikan Dinas di demplot kelompok/pekarangan anggota

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Bibit tanaman sayuran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Penyaluran Bantuan Bibit Tanaman Sayuran"