Pelayanan Surat Keterangan (Tempat Tinggal)

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga;
  3. Fotocopy E-KTP Pemohon;

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses , jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Tempat Tinggal

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Tempat Tinggal)

  1. Datang langsung ke Kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo alamat Jl. S. Parman no. 22 Kota Madiun
  2. Melalui Telepon : (0351) 467376
  3. Email :  kel.oro2ombokotamadiun@gmail.com
  4. Website : https://www. Kelurahanoro-oroombo.madiunkota.go.id
  5. Facebook : Kelurahan Oro-Oro Ombo Kota Madiun
  6. Instagram : Kelurahan Oro-Oro Ombo Kota Madiun
  7. Linkedin : Kelurahan Oro-Oro Ombo Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan (Tempat Tinggal)"