Pelayanan Legalisasi Proposal Bantuan Hibah

  1. Tempat ibadah yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan hibah di APBD Kota Madiun
  2. Pengajuan Proposal Bantuan Hibah

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Rekomendasi Bantuan Hibah, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon
  4. Pemohon menerima Bantuan Hibah

  1. Datang langsung ke Kantor Kelurahan Banjarejo alamat Jl. Sekolahan No 15 Kota Madiun
  2. Melalui Telepon : (0351) 498520
  3. Email : banjarejo001@gmail.com
  4. Website : https://kelurahan-banjarejo.madiunkota.go.id/
  5. Facebook : Kelurahan Banjarejo Madiun
  6. Instagram : Kelurahan Banjarejo
  7. Linkedin : Kelurahan Banjarejo

Tidak dipungut biaya

Proposal Bantuan Hibah yang sudah dilegalisasi

  1. Datang langsung ke Kantor Kelurahan Banjarejo alamat Jl. Sekolahan No 15 Kota Madiun
  2. Melalui Telepon : (0351) 498520
  3. Email : banjarejo001@gmail.com
  4. Website : http://www.taman.madiunkota.go.id
  5. Facebook : Kelurahan Banjarejo Madiun
  6. Instagram : Kelurahan Banjarejo
  7. Linkedin : Kelurahan Banjarejo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Proposal Bantuan Hibah"