Surat Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )

  1. Foto Copy Ktp
  2. Foto copy Sertifikat
  3. Mengisi Formulir Permohonan
  4. Gambar Bangunan tampak Depan, Samping, Belakang,Pondasi
  5. Luas Sampai dengan 100 Meter
  6. Peruntukan Rumah Tinggal bukan untuk Usaha, Perumahan
  7. Bangunan tidak bertingkat / satu lantai

  1. Menerima Berkas
  2. Memverifikasi Berkas
  3. Meninjau Lokasi / Lapangan
  4. memberikan rekomendasi
  5. Menyusun Draf Surat Ijin dan Gambar
  6. Memberi paraf draf Surat Ijin
  7. Menandatangani Surat Ijin
  8. Memberikan Nomor Surat
  9. Menyerahkan Surat Ijin Kepada Pemohon

3 Hari

Rumus : Biaya Retrebusi = Taksir Nilai Bangunan x Koefesien Retrebusi .

Taksir Nilai Bangunan : 

Rumus : Luas Bangunan x Koef. luas bagunan x koef Tingkat Bangunan x Koef. guna Bangunan x Harga standar Bangunan.

Surat ijin mendirikan bangunan ( IMB )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store