3 Hari
Rumus : Biaya Retrebusi = Taksir Nilai Bangunan x Koefesien Retrebusi .
Taksir Nilai Bangunan :
Rumus : Luas Bangunan x Koef. luas bagunan x koef Tingkat Bangunan x Koef. guna Bangunan x Harga standar Bangunan.
Surat ijin mendirikan bangunan ( IMB )
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKASI TRANTIB DAN PELAYANAN UMUM KECAMATAN MIJEN
KASI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN MIJEN
KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KECAMATAN MIJEN
KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT KECAMATAN MIJEN KABUPATEN DEMAK
STAF PELAYANAN UMUM