Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil ( IUMK )

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto 4x6 sebanyak 3 lembar
  4. Permodalan Di bawah 50 juta rupiah
  5. Surat pernyataan
  6. Foto copy NPWP

  1. Menerima Berkas
  2. Memverifikasi Berkas
  3. Meninjau Lokasi / lapangan
  4. Memberi Rekomendasi
  5. Menyusun draf Surat Ijin
  6. Memberi paraf draf Surat Ijin
  7. Menandatangani Surat Ijin
  8. Memberi Nomor Surat Ijin
  9. Menyerahkan Surat Ijin Kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store