Pelayanan Operasi Pelajar

  1. Informasi dari pihak sekolah tentang menurunnya tingkat kehadiran siswa
  2. Maraknya kenakalan remaja
  3. Banyak berkeliaran remaja/pemuda berpakaian sekolah pada jam sekolah di tempat umum dan jalan
  4. Adanya laporan warga mengenai aksi negatif pelajar diluar sekolah pada jam pelajaran

  1. 1. Survey lokasi jalan dan fasilitas umum yang sering sebagai tempat tongkrong pelajar bolos 2. mengumpulkan informasi dari sekolah 3. membuat surat undangan kepada stakeholder dan tim operasi pelajar perihal penyelenggaraan operasi pelajar 4. tim operasi pelajar terdiri dari DINPORA, POLRES, SATPOL PP, DIKBUD, KEMENAG, dan kesbangpol dikumpulkan di aula DINPORA untuk pelaksanaan operasi pelajar 5. Disediakan armada untuk operasi pelajar yaitu; kendaraan dari POLRES 2, SATPOL PP 2 dan dari DINPORA 2 6. TIM menyisir jalan dan fasum yang dilalui pada kawasan yang dijadikan target untuk mencari dan menangkap pelajar yang bolos tanpa surat keterangan 7. Siswa yang terjaring operasi pelajar di tempatkan di aula/ UPT DIKBUD setiap wilayah yang dijadikan target operasi 8. Siswa terjaring membuat pernyataan untuk tidak mengulangi dan ditandatangani kepala sekolah dan tim operasi pelajar 9. Siswa terjaring dibina diberi pengarahan dan dikembalikan kesekolah untuk memberikan sanksi internal sekolah

1 (satu) hari (Waktu pelaksanaan setiap kegiatan)

Waktu pelayanan :

  • bulan Maret – Mei, Juni - Agustus, September – Nopember
  • Senin s/d Kamis  : Jam 08.00 s/d 15.30 WIB
  • Jumat                  : Jam 08.00 s/d 15.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran dan Penerimaan berkas Seleksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store