Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Usaha)

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Foto copy KK;
  3. Formulir dari DPMPTSPKUM
  4. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (PT,CV, Koperasi dan Firma);
  5. Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Sebagai Badan Hukum ( PT, CV dan Koperasi);
  6. Fotocopy kartu Tanda Penduduk ( E-KTP ) Pemilik/ Direktur/ Penjabat;
  7. Fotocopy NPWP Perusahaan;
  8. Surat Izin Tempat Usaha (SITU/ AMDAL).

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses , jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Usaha)

  1. Datang langsung ke Kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo alamat Jl. S. Parman no. 22 Kota Madiun
  2. Melalui Telepon : (0351) 467376
  3. Email :  kel.oro2ombokotamadiun@gmail.com
  4. Website : https://www. Kelurahanoro-oroombo.madiunkota.go.id
  5. Facebook : Kelurahan Oro-Oro Ombo Kota Madiun
  6. Instagram : Kelurahan Oro-Oro Ombo Kota Madiun
  7. Linkedin : Kelurahan Oro-Oro Ombo Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Usaha)"