RPMT (Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi)

  1. Lokasi Menara berada di Kabupaten Situbondo

  1. Mendata Menara yang ada di Kabupaten Situbondo
  2. Input data Menara untuk mengetahui jumlah pembayaran yang menjadi tanggung jawab perusahaan pemilik Menara
  3. Menerbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dengan ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan, juga diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatik dan Persandian Kabupaten Situbondo
  4. SKRD dicetak dan dikirim ke perusahaan pemilik Menara

Pelayanan RPMT diawali dengan pendataan menara yang ada di Kabupaten Situbondo. Dari Pendataan tersebut untuk mengetahui jumlah pembayaran yang menjadi tanggung jawab perusahaan pemilik menara. Kemudian akan terbit SKRD untuk dicetak dan dikirim ke perusahaan pemilik Menara dengan ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo.

Tidak dipungut biaya

Layanan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian melalui:

Kotak Saran/Pengaduan

Telp      : (0338) 674096

Email    : kominfo@situbondokab.go.id

Pengaduan yang diterima akan ditanggapi selambat-lambat 14 hari kerja, kemudian ditindaklanjuti diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "RPMT (Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi)"