Pelayanan RPMT diawali dengan pendataan menara yang ada di Kabupaten Situbondo. Dari Pendataan tersebut untuk mengetahui jumlah pembayaran yang menjadi tanggung jawab perusahaan pemilik menara. Kemudian akan terbit SKRD untuk dicetak dan dikirim ke perusahaan pemilik Menara dengan ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo.
Tidak dipungut biaya
Layanan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian melalui:
Kotak Saran/Pengaduan
Telp : (0338) 674096
Email : kominfo@situbondokab.go.id
Pengaduan yang diterima akan ditanggapi selambat-lambat 14 hari kerja, kemudian ditindaklanjuti diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store