Pelayanan Kedaruratan Umum

  1. 1. Form Data Pasien
  2. 2. Kartu identitas (KTP/SIM/KARTU PELAJAR)
  3. 3. Kartu BPJS/KIS, bila peserta BPJS/KIS
  4. 4. Surat Kontrol (jika ada)

  1. 1. Pendaftaran
  2. 2. Pemeriksaan oleh tenaga medis dan paramedis
  3. 3. Pemeriksaan penunjang bila diperlukan kemudian pemberian terapi
  4. 4. Pasien menyelesaikan administrasi
  5. 5. pasien mengambil obat kemudian Pulang/Rawat inap/Rujuk FKTL (fasilitas kesehatan tingkat lanjutan)

  1. Respon tindakan oleh petugas ± 5 menit
  2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Pelayanan Kegawatdaruratan Umum

E-MAIL                : pkmmuntok.babar@gmail.com

Facebook             : Puskesmas Muntok

         Kotak saran     : Di Gedung Puskesmas Muntok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kedaruratan Umum"