Pembinaan Kearsipan

  1. Permohonan dari Perangkat Daerah, BUMD, Organisasi Politik dan Organisasi Kemasyarakatan serta perorangan

  1. Permohonan Pelayanan Alih Media Arsip diajukan oleh PD, BUMD, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan Dan Perorangan
  2. Pembentukan Tim Kearsipan
  3. Pembinaan Kearsipan.

  1. Permohonan Pelayanan Alih Media Arsip diajukan oleh PD, BUMD, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan Dan Perorangan (1 hari)
  2. Pembentukan Tim Kearsipan (1 Hari)
  3. Pembinaan Kearsipan. (3 hari)

Tidak dipungut biaya

Pembinaan Kearsipan

  1. Melalui pejabat pengelola kegiatan;
  2. Melalui kotak saran dan pengaduan;
  3. Surat tertulis yang ditujukan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
  4. Melalui telepon dan Fax (0752) 92006;
  5. Melalui email dpkpayakumbuhkota@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Kearsipan"