Pelayanan Alih Media Arsip

  1. Permohonan dari OPD, BUMD, Organisasi Politik dan Organisasi Kemasyarakatan serta perorangan

  1. Permohonan Pelayanan Alih Media Arsip diajukan oleh PD, BUMD, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan Dan Perorangan
  2. Petugas memeriksa Daftar Arsip yang akan dialihmediakan/Digitalisasikan
  3. Penataan Ulang Arsip
  4. Petugas melaksanakan Foto Atau Scanning Arsip
  5. Pembuatan Daftar Arsip

  1. Permohonan Pelayanan Alih Media Arsip diajukan oleh PD, BUMD, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan Dan Perorangan
  2. Petugas memeriksa Daftar Arsip yang akan dialihmediakan/Digitalisasikan (3 menit)
  3. Penataan Ulang Arsip (3 menit)
  4. Petugas melaksanakan Foto Atau Scanning Arsip (2 menit)
  5. Pembuatan Daftar Arsip (2 menit)

Tidak dipungut biaya

Alih Media Arsip

  1. Melalui pejabat pengelola kegiatan;
  2. Melalui kotak saran dan pengaduan;
  3. Surat tertulis yang ditujukan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
  4. Melalui telepon dan Fax (0752) 92006;
  5. Melalui email dpkpayakumbuhkota@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Alih Media Arsip"