Layanan Informasi

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa Akta Pendirian Badan Hukum (untuk badan hukum)
  3. Membawa Surat Kuasa Khusus untuk kelompok

  1. Datang Ke Bagian Meja Informasi di PTUN Palu / akses website www.ptsp.ptun-palu.go.id
  2. Mengisi formulir yang telah disediakan di PTUN Palu atau di website www.ptsp.ptun-palu.go.id
  3. Informasi yang dimintakan akan melalui proses pemeriksaan dan penelaahan oleh PPID, PPID Pelaksana, dan Dewan Pertimbangan
  4. Pemohon dapat menerima informasi tersebut melalui elektronik atau non elektronik
  5. Jika pemohon menginginkan informasi dengan bentuk dokumen fisik silahkan datang ke PTUN Palu (ada biaya Penggandaan) dan jika pemohon menginginkan dokumen elektronik silahkan ajukan melalui website www.ptsp.ptun-palu.go.id

<meta charset="UTF-8" />


  1. Permohonan Informasi Publik diajukan melalui elektronik (website ptun palu: www.ptsp.ptun-palu.go.id) atau secara non elektronik;
  2. Pemohon Informasi mengisi formulir yang telah disediakan;
  3. Petugas layanan informasi mengisi register permohonan dan meneruskan ke PPID Pelaksana;
  4. PPID Pelaksana dan PPID memeriksa kelengkapan permohonan informasi publik (maksimal 3 hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan informasi;
  5. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada pemohon melalui petugas layanan informasi secara elektronik atau non elektronik;
  6. <meta charset="UTF-8" />Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
  7. Dalam hal informasi yang diajukan bukanlah informasi publik, PPID melakukan uji konsekuensi dengan meminta pertimbangan dari Dewan Pertimbangan berdasarkan Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  8. <meta charset="UTF-8" />
    Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (hari) sejak permohonan, PPID melalui petugas layanan informasi memberitahukan kepada pemohon melalui elektronik atau non elektronik;
  9. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (hari) sejak permohonan, PPID melalui petugas layanan informasi memberitahukan kepada pemohon melalui elektronik atau non elektronik
  10. Dalam Hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana menaksir biaya dan waktu yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta, kemudian PPID melalui petugas informasi memberitahukan secara tertulis kepada pemohon baik secara elektronik atau non elektronik (maksimal 10 hari)
  11. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan menggandakan atau tidak Informasi tersebut.
  12. Petugas Informasi menggandakan informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis
  13. Pemohon dapat meminta dalam bentuk dokumen elektronik sehingga petugas informasi dapat mengirimkan informasi tersebut melalui alamat elektronik pemohon

Biaya penggandaan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu

Pelayanan Informasi Pengadilan PTUN Palu

1. Datang ke Meja Pengaduan PTUN Palu 

2. Ajukan Pengaduan dalam bentuk tertulis atau elektronik melalui website PTUN Palu 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.ptsp.ptun-palu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi"