Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat yang berperkara secara cuma-cuma

  1. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. MEmbawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pemerintah Setempat

  1. Datang ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Palu
  2. Melengkapi dokumen yang diminta

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Prodeo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat yang berperkara secara cuma-cuma"