Tindakan Karantina Ikan Untuk Pemasukan Media Pembawa HPI/HPIK (Domestik Masuk) - Non CKIB

  1. Fotocopy identitas (KTP/SIM/dll)
  2. Mengisi form pelaporan lalu lintas (Domestik masuk) Manual/Online
  3. Dokumen (KI-D2/KI-D3) dari daerah asal
  4. Persyaratan tambahan (jika dipeerlukan sesuai peraturan yang berlaku)
  5. Pemeriksaan media pembawa

  1. PEMILIK MEDIA PEMBAWA (Min. 1 hari sebelum kedatangan) *Mengacu pada Prosedur Tindakan Karantina Ikan Untuk Pemasukan Media Pembawa HPI/HPIK (Domestik Masuk)
  2. PELAPORAN LALU LINTAS MEDIA PEMBAWA (DOMAS) *Mengacu pada Prosedur Tindakan Karantina Ikan Untuk Pemasukan Media Pembawa HPI/HPIK (Domestik Masuk)
  3. PEMERIKSAAN KELENGKAPAN DOKUMEN *Mengacu pada Prosedur Tindakan Karantina Ikan Untuk Pemasukan Media Pembawa HPI/HPIK (Domestik Masuk)
  4. PENAHANAN *Mengacu pada Prosedur Tindakan Karantina Ikan Untuk Pemasukan Media Pembawa HPI/HPIK (Domestik Masuk)
  5. PENOLAKAN *Mengacu pada Prosedur Tindakan Karantina Ikan Untuk Pemasukan Media Pembawa HPI/HPIK (Domestik Masuk)
  6. PEMUSNAHAN *Mengacu pada Prosedur Tindakan Karantina Ikan Untuk Pemasukan Media Pembawa HPI/HPIK (Domestik Masuk)

5 Hari kerja

BIAYA DIATUR BERDASARKAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

SESUAI PP NO 75 TAHUN 2015

a. KID-12 Sertifikat Kesehatan Ikan b. KID-7 ( SUrat Perintah Pengeluran Media Pembawa dari Kawasan Pabean)

1. Website : www.lapor.go.id

2. FACEBOOK: Bkipm Palangka Raya

3. TWITTER: BKIPM Palangka RayaCANTIK @BKIPM_P_Raya

4. INSTAGRAM: BKIPMPalangkaRayaCantik @bkipm_palangkaraya

5. Whatsapp : 0811-523-564

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan Karantina Ikan Untuk Pemasukan Media Pembawa HPI/HPIK (Domestik Masuk) - Non CKIB"