Menerima, Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara

  1. Membawa Surat Gugatan
  2. Membawa Surat Kuasa (jika menguasakan)
  3. Telah mengajukan upaya keberatan
  4. Terdaftar sebagai Pengguna

  1. Melengkapi Persyaratan untuk menjadi Pengguna terdaftar
  2. Masuk ke Aplikasi E-Court Mahkamah Agung RI
  3. Pilih Pengadilan yang dituju
  4. Melengkapi Dokumen yang di minta
  5. Membayar Panjar Biaya Perkara

Untuk Perkara Gugatan, Waktu Penyelesaian Maksimal 5 Bulan
Untuk Perkara Permohonan, Waktu Penyelesaian Maksimal 21 hari kerja
 

Biaya sesuai dengan Penetapan Ketua PTUN Palu tentang Panjar Biaya Perkara

Menerima, Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara

Penanganan Pengaduan di PTUN Palu telah disiapkan meja pengaduan dan petugas pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menerima, Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara"