Sertifikat Kesehatan Ikan dan Mutu Ekspor (KI-D1) - Non CKIB

  1. Fotocopy identitas (KTP/SIM/dll)
  2. Mengisi Form Permohonan Pemeriksaan Kesehatan Ikan (PPK)
  3. Mengisi Form Pelaporan Lalu Lintas (Ekspor) Manual/online
  4. Pengambilan Contoh
  5. Pemeriksaan Laboratorium
  6. Persyaratan tambahan (jika diperlukan negara tujuan

  1. PEMILIK (Media Pembawa) ===> Media Pembawa dilaporkan & diserahkan kepada petugas Karantina Ikan.
  2. PEMERIKSAAN: > Persyaratan Lain > Media Pembawa (Jenis dan Keshatan) *Mengacu pada Prosedur Tindakan Karantina Ikan Untuk Pengeluaran Media Pembawa HPI/HPIK (Ekspor)
  3. PEMERIKSAAN KLINIS & LABORATORIS (Pengasingan & Pengamatan) *Mengacu pada Prosedur Tindakan Karantina Ikan Untuk Pengeluaran Media Pembawa HPI/HPIK (Ekspor)
  4. PERLAKUAN *Mengacu pada Prosedur Tindakan Karantina Ikan Untuk Pengeluaran Media Pembawa HPI/HPIK (Ekspor)
  5. PENOLAKAN *Mengacu pada Prosedur Tindakan Karantina Ikan Untuk Pengeluaran Media Pembawa HPI/HPIK (Ekspor)
  6. PEMBEBASAN/SERTIFIKAT KESEHATAN *Mengacu pada Prosedur Tindakan Karantina Ikan Untuk Pengeluaran Media Pembawa HPI/HPIK (Ekspor)
  7. PEMUSNAHAN *Mengacu pada Prosedur Tindakan Karantina Ikan Untuk Pengeluaran Media Pembawa HPI/HPIK (Ekspor)

5 Hari kerja

BIAYA DIATUR BERDASARKAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

SESUAI PP NO 75 TAHUN 2015

Health Certificate for Fish and Fish Products (KI-D1)/ Sertifikat Kesehatan Ikan Ekspor

1. Website : www.lapor.go.id

2. FACEBOOK: Bkipm Palangka Raya

3. TWITTER: BKIPM Palangka RayaCANTIK @BKIPM_P_Raya

4. INSTAGRAM: BKIPMPalangkaRayaCantik @bkipm_palangkaraya

5. Whatsapp : 0811-523-564

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Kesehatan Ikan dan Mutu Ekspor (KI-D1) - Non CKIB"