Prosedur Pengaduan
Pada prinsipnya semua penanganan Pengaduan merupakan kewenangan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI (https://siwas.mahkamahagung.go.id/).
Pengaduan Lisan
- Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
- Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI (https://siwas.mahkamahagung.go.id/)
- Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Pengaduan Tertulis
- Pengaduan tertulis memuat : a) Identitas Pelapor; b) Identitas Terlapor jelas;
- Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
- Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI (https://siwas.mahkamahagung.go.id/) dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
Pengaduan Elektronik
- Pengaduan elektronik, memuat : a) Identitas Pelapor;
b)Identitas Terlapor jelas;
- Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang
diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka
Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung
Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan
termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat
dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan
Pelapor.
- Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap,
namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan
dapat ditindaklanjuti.