Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. Identitas yang dilaporkan
  2. Perbuatan yang dilaporkan
  3. Perkara yang dilaporkan
  4. Menyertakan bukti atau keterangan lainnya

  1. Untuk Prosedur Penyampaian Pengaduan: Pada prinsipnya semua penanganan Pengaduan merupakan kewenangan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Pengaduan  disampaikan  kepada  Mahkamah  Agung,  satuan kerja  eselon  I  pada Mahkamah  Agung,  Pengadilan  Tingkat Banding  atau  Pengadilan Tingkat  Pertama  secara  lisan  dan tertulis  melalui  Meja  Pengaduan pada  Mahkamah  Agung, satuan  kerja  eselon  I  pada  Mahkamah Agung,  Pengadilan Tingkat  Banding  atau  Pengadilan  Tingkat Pertama  dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
  2. Untuk Pengaduan Lisan: 1) Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri; 2) Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI; 3) Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan
  3. Untuk Pengaduan Tertulis: 1) Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara; 2) Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan 3) Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan."
  4. Untuk Pengaduan Elektronik: 1) Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara; 2) Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; 3) Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

pengaduan

Prosedur Pengaduan

Pada prinsipnya semua penanganan Pengaduan merupakan kewenangan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI (https://siwas.mahkamahagung.go.id/).

Pengaduan Lisan

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
  2. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI (https://siwas.mahkamahagung.go.id/)
  3. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Pengaduan Tertulis
  1. Pengaduan tertulis memuat : a) Identitas Pelapor; b) Identitas Terlapor jelas;
  2. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara; 
  3. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan 
  4. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI (https://siwas.mahkamahagung.go.id/) dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

Pengaduan Elektronik 

  1. Pengaduan elektronik, memuat : a) Identitas Pelapor; b)Identitas Terlapor jelas;
  2. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  3. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
  4. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"