Asimilasi Tindak Pidana Umum

  1. Salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita pelaksaan putusan pengadilan
  2. Telah membayar lunas denda
  3. surat keterangan asli dari Kejaksaan bahwa narapidana yang bersangkutan tidak mempunyai perkara atau tersangkut dengan tindak pidana lainnya
  4. laporan pembinaan yang dibuat oleh Wali/Asesor narapidana
  5. Daftar usulan narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi
  6. laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan menerima narapidana keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana
  7. salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan narapidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan
  8. surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima narapidana, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah, atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendahrendahnya lurah atau kepala desa;
  9. surat keterangan kesehatan dari psikolog atau dari dokter bahwa narapidana sehat baik jasmani maupun jiwanya dan apabila di LAPAS tidak ada psikolog dan dokter, maka surat keterangan dapat dimintakan kepada dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Umum
  10. telah menjalani telah menjalani 1/2 (setengah) dari masa pidana setelah dikurangi masa tahanan dan remisi, dihitung sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP
  2. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor narapidana
  3. TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala Lapas/Rutan
  4. Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kanwil berdasarkan TPP Lapas/Rutan
  5. Lapas melaksanakan SK Asimilasi
  6. Dalam hal Asimilasi dilaksanakan secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, Kepala Lapas/Rutan menetapkan pemberian Asimilasi setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor wilayah

- Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7
(tujuh) hari Narapidana berada di Lapas;
- Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/3
(satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di
Lapas;
- Apabila ada permintaan perbaikan usulan asimilasi dari
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, maka petugas Lapas
melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) hari
terhitung sejak pengembalian usulan asimilasi diterima;
- Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap
tembusan usul pemberian Asimilasi paling lama 3 (tiga)
Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Asimilasi
diterima dari Kepala Lapas;
- Direktur Jenderal melakukan verifikasi usulan
pemberian asimilasi dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari terhitung sejak tanggal usul pemberian
asimilasi diterima dari Kepala Lapas;
- Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat
keterangan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin
tinggal paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak
tanggal permohonan diterima;
- Petugas Lapas mencetak salinan keputusan asimilasi
yang sudah mendapatkan otorisasi dari Direktur
Jenderal Pemasyarakatan 3 (tiga) hari sebelum tanggal
pelaksanaan.

Tidak dipungut biaya

(1). Surat Keputusan Kepala Lapas (2). Surat Keputusan Kepala Kanwil tentang Pemberian Asimilasi seara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga

  • Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas melalui layanan pengaduan online di situs lapascirebon.kemenkumham.go.id atau bisa melalui Nomor HP : 085314385858;
  • Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas;
  • Kepala Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
  • Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asimilasi Tindak Pidana Umum"