Asimilasi Tindak Pidana Khusus

  1. Berkelakuan baik
  2. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik;
  3. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana;
  4. Asimilasi dapat diberikan kepada Anak Negara dan Anak Sipil setelah menjalani masa pendidikan di Lapas Anak paling singkat 6 (enam) bulan pertama
  5. salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita acara pelaksaan putusan pengadilan
  6. Telah membayar lunas denda
  7. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor
  8. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat
  9. salinan register F dari Kepala Lapas;
  10. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
  11. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
  12. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didi Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
  13. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain
  14. surat jaminan dari sekolah, instansipemerintah, atau swasta dan badan//lembaga sosial atau keagamaan, yang menjamin untuk membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Asimilasi.
  15. bagi narapidana terorisme harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari kepala Lapas dan/atau kepala BNPT
  16. Bagi narapidana warga negara asing (WNA) harus melengkapi surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentuka
  17. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal
  18. Paspor yang bersangkutan sebagai jaminan Asimilasi disimpan di lapas/UPT yang bersangkutan

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP;
  2. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor Narapidana;
  3. TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala Lapas/Rutan;
  4. Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kanwil berdasarkan TPP Lapas/Rutan;
  5. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan mengusulkan pemberian Asimilasi kepada Menteri melalui Dirjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil
  6. Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian asimilasi kerja sosial kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPP Direktorat Jenderal dan rekomendasi dari instansi terkait untuk mendapat persetujuan;
  7. Rekomendasi dari instansi terkait yang dimaksud adalah: a. Rekomendasi dari instansi terkait yang Nasional Penanggulangan Terorisme, dan atau Kejaksaan Agung dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanannegara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan/atau kejahatan transnasional berorganisasi. b. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika c. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan /atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
  8. Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial. Lembaga sosial yang dimaksud adalah merupakan lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak dibidang: a. Agama b. Pertanian c. Kesehatan d. Kemanusiaan e. Pendidikan dan Kebudayaan f. Kebersiahan g. Yang berorinetasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
  9. Demi kepentingan keamanan, asimilasi dapat tidak dilaksankan

- Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7
(tujuh) Hari Narapidana berada di Lapas;
- Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/3
(satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di
Lapas;
- Apabila ada permintaan perbaikan usulan asimilasi dari
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, maka petugas Lapas
melakukan perbaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari
terhitung sejak pengembalian usulan asimilasi diterima;
- Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap
tembusan usul pemberian Asimilasi paling lama 3 (tiga)
Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Asimilasi
diterima dari Kepala Lapas;
- Direktur Jenderal melakukan verifikasi usulan
pemberian asimilasi dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari terhitung sejak tanggal usul pemberian
asimilasi diterima dari Kepala Lapas;
- Direktur Jenderal meminta rekomendasi dari instansi
terkait (jangka waktu paling lama 12 hari kerja terhitung
sejak tanggal diterimanya permintaan rekomendasi),
maka Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan
pertimbangan pemberian asimilasi kepada Menteri
untuk mendapatkan persetujuan;
- Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat
keterangan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin
tinggal paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak
tanggal permohonan diterima;
- Petugas Lapas mencetak salinan keputusan asimilasi
yang sudah mendapatkan otorisasi dari Direktur
Jenderal Pemasyarakatan 3 (tiga) hari sebelum tanggal
pelaksanaan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI

  • Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas baik melalui layanan pengaduan online di situs lapascirebon.kemenkumham.go.id atau bisa melalui Nomor HP : 085314385858;
  • Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas;
  • Kepala Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
  • Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asimilasi Tindak Pidana Khusus"